Dalam meningkatkan kinerja serta kedisiplinan Perangakat Desa Wolo , Kepala Desa Wolo ( SUYANTONO ) menerapkan aturan baru bagi Perangkat Desa dan staf agar pelayanan kepada masyarakat lebih optimal serta Perangkat Desa Wolo lebih bertanggung jawab terhadap pekerjanya diantaranya :
- Menggunakan sisten printjer print dalam absensi PerangkatĀ Desa Wolo untuk pagi pukul 08:00 WIB dan Sore pukul 03:00 WIB.
- Pelayanan surat menyurat 24 jam atau pelayana diluar jam kantor dalam hal – hal yang bersifat kusus dan mendesak.
- Kaegiatan ApelĀ pagi tiap hari senin jam 08 ; 00 WIB.
WOLO MBS ( MAJU BERMARTABAT SEJAHTERA )
Reformasi Birokrasi Pemerintah Desa Wolo